Jumat, 03 Desember 2010

APA PERBEDAAN CURIGA FIRASAT DAN SU'UDHON.??

Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
يَاأَيُّهَ ا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُو ا
كَثِيرًا مِن ￙ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ
إِثْمٌ
“ Wahai orang-oran g yang
beriman, jauhilah oleh kalian
kebanyakan dari persangkaa n
( zhan) karena sesungguhn ya
sebagian dari persangkaa n itu
merupakan dosa. ” (Al- Hujura t: 12)
Dalam ayat di atas, Allah
Subhanahu wa Ta ’ ala memerintah
kan untuk menjauhi kebanyakan
dari prasangka dan tidak
mengatakan agar kita menjauhi
semua prasangka. Karena
memang prasangka yang
dibangun di atas suatu qarinah
(tanda-tan da yang menunjukka n
ke arah tersebut) tidaklah
terlarang. Hal itu merupakan tabiat
manusia. Bila ia mendapatka n
qarinah yang kuat maka timbullah
zhannya, apakah zhan yang baik
ataupun yang tidak baik. Yang
namanya manusia memang mau
tidak mau akan tunduk menuruti
qarinah yang ada. Yang seperti ini
tidak apa-apa. Yang terlarang
adalah berprasang ka semata-mat
a tanpa ada qarinah. Inilah zhan
yang diperingat kan oleh Nabi
Shallallah u ‘ alaihi wa sallam dan
dinyatakan oleh beliau sebagai
pembicaraa n yang paling dusta.
( Syarhu Riyadhis Shalihin, 3 /191)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahull
ahu berkata, “Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman melarang hamba-
hamb a-Nya dari banyak
persangkaa n, yaitu menuduh dan
menganggap khianat kepada
keluarga, kerabat dan orang lain
tidak pada tempatnya. Karena
sebagian dari persangkaa n itu
adalah dosa yang murni, maka
jauhilah kebanyakan dari
persangkaa tersebut dalam rangka
kehati-hat ian. Kami meriwayatk
an dari Amirul Mukminin Umar ibnul
Khaththab radhiyalla hu ‘anhu
beliau berkata, ‘Janganlah sekali-
kal i engkau berprasang ka kecuali
kebaikan terhadap satu kata yang
keluar dari saudaramu yang
mukmin, jika memang engkau
dapati kemungkina n kebaikan
pada kata tersebut ’. ” (Tafsir Ibnu
Katsir, 7/291) Abu Hurairah
radhiyalla hu ‘anhu pernah
menyampaik an sebuah hadits
Rasulullah Shallallah u ‘alaihi wa
sallam yang berbunyi: “Hati-hati
kalian dari persangkaa n yang
buruk (zhan) karena zhan itu
adalah ucapan yang paling dusta.
Janganlah kalian mendengark an
ucapan orang lain dalam keadaan
mereka tidak suka. Janganlah
kalian mencari-ca ri aurat/caca t/
cela orang lain. Jangan kalian
berlomba-l omba untuk menguasai
sesuatu. Janganlah kalian saling
hasad, saling benci, dan saling
membelakan gi. Jadilah kalian
hamba-hamb Allah yang
bersaudara sebagaiman a yang Dia
perintahka n. Seorang muslim
adalah saudara bagi muslim yang
lain, maka janganlah ia menzalimi
saudaranya , jangan pula tidak
memberikan pertolonga n/
bantuan kepada saudaranya dan
jangan merendahka nnya. Takwa
itu di sini, takwa itu di sini. ” Beliau
mengisyara tkan ( menunjuk) ke
arah dadanya. “Cukuplah
seseorang dari kejelekan bila ia
merendahka n saudaranya sesama
muslim. Setiap muslim terhadap
muslim yang lain, haram darahnya,
kehormatan dan hartanya.
Sesungguhn ya Allah tidak melihat
ke tubuh-tubu h kalian, tidak pula
ke rupa kalian akan tetapi ia
melihat ke hati-hati dan amalan
kalian. ” (HR. ِAl-Bukhar i no. 6066
dan Muslim no. 6482) Zhan yang
disebutkan dalam hadits di atas
dan juga di dalam ayat, kata ulama
kita, adalah tuhmah (tuduhan).
Zhan yang diperingat kan dan
dilarang adalah tuhmah tanpa ada
sebabnya. Seperti seseorang yang
dituduh berbuat fahisyah (zina)
atau dituduh minum khamr
padahal tidak tampak darinya
tanda-tand a yang mengharusk an
dilemparka nnya tuduhan tersebut
kepada dirinya. Dengan demikian,
bila tidak ada tanda-tand a yang
benar dan sebab yang zahir
(tampak), maka haram berzhan
yang jelek. Terlebih lagi kepada
orang yang keadaannya tertutup
dan yang tampak darinya
hanyalah kebaikan/k eshalihan.
Beda halnya dengan seseorang
yang terkenal di kalangan manusia
sebagai orang yang tidak baik,
suka terang-ter angan berbuat
maksiat, atau melakukan hal-hal
yang mendatangk an kecurigaan
seperti keluar masuk ke tempat
penjualan khamr, berteman
dengan para wanita penghibur
yang fajir, suka melihat perkara
yang haram dan sebagainya .
Orang yang keadaannya seperti ini
tidaklah terlarang untuk berburuk
sangka kepadanya. (Al-Jami ’ li
Ahkamil Qur`an 16 /217 , Ruhul
Ma ’ani 13/ 219) Al-Imam Al-
Qurthub i rahimahull ahu
menyebutka n dari mayoritas
ulama dengan menukilkan dari Al-
Mahdawi , bahwa zhan yang buruk
terhadap orang yang zahirnya baik
tidak dibolehkan . Sebaliknya tidak
berdosa berzhan yang jelek
kepada orang yang zahirnya jelek.
(Al Jami ’ li Ahkamil Qur`an,
16 /218) Karenanya, Ibnu Hubairah
Al-Wazir Al- Hanbali berkata, “Demi
Allah, tidak halal berbaik sangka
kepada orang yang menolak
kebenaran, tidak pula kepada
orang yang menyelisih i
syariat. ” (Al-Adabus Syar’iyyah
1 /70)
Dari hadits: Al-Imam An-Nawawi
rahimahull ahu berkata menjelaska
n ucapan Al-Khathth abi tentang
zhan yang dilarang dalam hadits
ini, “Zhan yang diharamkan adalah
zhan yang terus menetap pada diri
seseorang, terus mendiami hatinya,
bukan zhan yang sekadar terbetik
di hati lalu hilang tanpa
bersemayam di dalam hati. Karena
zhan yang terakhir ini di luar
kemampuan seseorang.
Sebagaiman a yang telah lewat
dalam hadits bahwa Allah
Subhanahu wa Ta ’ala memaafkan
umat ini dari apa yang terlintas di
hatinya selama ia tidak
mengucapka nnya atau ia
bersengaja 1. ” (Al- Minhaj ,
16 /335) Sufyan rahimahull ahu
berkata, “Zhan yang mendatangk
an dosa adalah bila seseorang
berzhan dan ia membicarak annya.
Bila ia diam /menyimpan nya dan
tidak membicarak an nya maka ia
tidak berdosa. ” Dimungkink an
pula, kata Al-Qadhi ‘Iyadh
rahimahull ahu, bahwa zhan yang
dilarang adalah zhan yang murni /
tidak beralasan, tidak dibangun di
atas asas dan tidak didukung
dengan bukti. (Ikmalul Mu ’lim bi
Fawa`id Muslim, 8 /28) Kepada
seorang muslim yang secara zahir
baik agamanya serta menjaga
kehormatan nya, tidaklah pantas
kita berzhan buruk. Bila sampai
pada kita berita yang “miring”
tentangnya maka tidak ada yang
sepantasny a kita lakukan kecuali
tetap berbaik sangka kepadanya.
Karena itu, tatkala terjadi peristiwa
Ifk di masa Nubuwwah, di mana
orang-oran g munafik menyebarka
n fitnah berupa berita dusta bahwa
istri Rasulullah Shallallah u ‘alaihi wa
sallam yang mulia, shalihah, dan
thahirah ( suci dari perbuatan nista)
Aisyah radhiyalla hu ‘anha berzina,
wal’iyadzu billah, dengan sahabat
yang mulia Shafwan ibnu Mu’
aththal radhiyalla hu ‘anhu, Allah
Subhanahu wa Ta’ala mengingatk
an kepada hamba-hamb a-Nya
yang beriman agar tetap
berprasang ka baik dan tidak ikut-
ikuta n dengan munafikin
menyebarka n kedustaan tersebut.
Dalam Tanzil-Nya , Dia Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
لَوْلاَ إِذْ سَمِعْتُمُ وهُ ظَنَّ
الْمُؤْمِن َنوُ وَالْمُؤْم ُتاَنِ بِأَنْفُسِ
هِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْك ￙ مُبِينٌ
“Mengapa di waktu kalian
mendengar berita bohong tersebut,
orang-oran g mukmin dan
mukminah tidak bersangka baik
terhadap diri mereka sendiri dan
mengapa mereka tidak berkata,
‘ Ini adalah sebuah berita bohong
yang nyata’.” (An- Nur: 12) Dalam
Al-Qur`anu l Karim, Allah
Subhanahu wa Ta ’ala mencela
orang-oran g Badui yang takut
berperang ketika mereka diajak
untuk keluar bersama pasukan
mujahidin yang dipimpin oleh
Rasulullah Shallallah u ‘alaihi wa
sallam. Orang-oran g Badui ini
dihinggapi dengan zhan yang jelek.
سَيَقُولُ لَكَ الْمُخَلَّ فُونَ مِنَ
اْلأَعْرَا ب ￙ شَغَلَتْنَ ا أَمْوَالُن اَ
وَأَهْلُون اَ فَاسْتَغْف ْرِ لَنَا
يَقُولُونَ بِأَلْسِنَ تِهِمْ مَا لَيْسَ
فِي قُلُوبِهِم ￙ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ
لَكُمْ مِنَ اللهِ شَيْئًا إِن ￙ أَرَادَ بِكُمْ
ضَرًّا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ نَفْعًا بَل ￙ كَانَ
اللهُ بِمَا تَعْمَلُون َ خَبِيرًا. بَلْ
ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَنْقَلِبَ الرَّسُولُ
وَالْمُؤْم َنوُنِ إِلَ ￙ أَهْلِيهِم ْ أَبَدًا
وَزُيِّنَ ذَلِكَ فِي قُلُوبِكُم ￙
وَظَنَنْتُ مْ ظَنَّ السَّوْءِ وَكُنْتُمْ
قَوْمًا بُورًا
“Orang-ora ng Badui yang
tertinggal (tidak turut ke
Hudaibiyah ) akan mengatakan , ‘
Harta dan keluarga kami telah
menyibukka n kami, maka
mohonkanla h ampunan untuk
kami. ’ Mereka mengucapka n
dengan lidah mereka apa yang
tidak ada di dalam hati mereka.
Katakanlah , “Maka siapakah
gerangan yang dapat menghalang
i-halangi kehendak Allah jika Dia
menghendak i kemudarata n bagi
kalian atau jika Dia menghendak i
manfaat bagi kalian. Bahkan Allah
Maha Mengetahui apa yang kalian
kerjakan. Tetapi kalian menyangka
bahwa Rasul dan orang-oran g
yang beriman sekali-kal i tidak
akan kembali kepada keluarga
mereka selama-lam anya dan
setan telah menjadikan kalian
memandang baik dalam hati kalian
persangkaa n tersebut. Dan kalian
telah menyangka dengan
sangkaan yang buruk, kalian pun
menjadi kaum yang binasa. ” (Al-
Fath: 11-12)
يَا أَيُّهَ ￘ الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُو ا
عَدُوِّي وَعَدُوَّك ُم￙ أَوْلِيَاء ￙
Hai orang-oran g yang beriman,
janganlah kalian mengambil
musuh-Ku dan musuh kalian
sebagai teman-tema n setia (QS al-
Mumtaha nah [60 ]: 1). Karena itu,
umat Islam tentu harus waspada,
karena Allah SWT telah berfirman:
وَاعْتَصِ مُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا
وَلاَ تَفَرَّقُو
Berpegang teguhlah kalian
semuanya pada tali (agama) Allah
dan janganlah bercerai-b erai (QS
Ali ‘Imran [3]: 103). Allah SWT telah
berfirman: ]
الَّذِينَ يَتَّخِذُو نَ الْكَافِرِ ينَ
أَوْلِيَاء َ مِن ￙ دُونِ الْمُؤْمِن ِين￙
(Orang-ora ng munafik itu) ialah
mereka yang mengambil orang-
oran g kafir sebagai teman-tema n
penolong dengan meninggalk an
orang-oran g Mukmin (QS an-
Nisa ’ [4]: 139). . Allah SWT
berfirman: ]
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُو نَكُمْ حَتَّى
يَرُدُّوكُ م ￙ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُ
و￘
Orang-oran g kafir tidak henti-hent
inya berusaha memerangi kalian
hingga mereka berhasil
mengeluark an kalian dari agama
kalian —jik a saja mereka mampu
(QS al- Baqarah [2 ]: 217). maka
dari itu ummat islam harus
waspada terhadap orang2 kapir
yang mau memecah belahkan
umat islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar